Polisi OTT Pelaku Tindak Pidana Pemerasan di Bengkulu Tengah

Berita283 Dilihat
banner 468x60

NEWSIN, BENGKULU – Polres Bengkulu Tengah kembali menggagalkan aksi kejahatan berupa tindak pidana pemerasan dan pengancaman di wilayah hukum Polres Bengkulu Tengah.

Kali ini berupa Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kecamatan Pondok Kelapa, yang melibatkan seorang pelaksana proyek Bedah Rumah, bernama Peki Gunawan sebagai korban.

banner 336x280

Sementara pelaku adalah ND, warga desa Talang Boseng, kecamatan Pondok  Kelapa.

Baca juga: Ops! Dugaan Pemerasan di Toko Bangunan Pondok Kelapa, Polisi OTT

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Yanu Rihardi, S.I.K., M.M didampingi Kasatseskrim AKP Susilo dalam rilisnya, pada Selasa (15/9) sore menjelaskan kronologis kejadian.

Pelaku ND diketahui menghubungi korban pada Sabtu, 12 September 2026. Pelaku menghubungi korban melalui telepon whatsapp dan mengajak bertemu guna membahas terkait proyek Bedah Rumah.

Proyek Bedah Rumah sendiri diketahui ditangani korban Peki. Pertemuan kemudian berlangsung di rumah pelaku di desa Talang Boseng pada pukul 18.30 WIB.

Pada saat itu, pelaku ND kemudian mengancam korban Peki dan meminta sejumlah uang agar tidak diviralkan di media massa.

Korban yang tidak membawa uang akhirnya sepakat dengan pelaku untuk bertransaksi pada Senin, 14 September 2026.

Pada Senin itu (14/9), korban dan pelaku ND akhirnya bertemu dan menerima uang senilai Rp 1,5 juta. Pertemuan berlangsung di sebuah rumah makan di desa Pasar Pedati Pondok Kelapa.

“Saat itu tim (polres, red) langsung bergerak dan mengamankan pelaku bersama barang bukti,” ungkap AKBP Yanu Rihardi.

Dari laporan polisi diketahui barang bukti di antaranya sebuah Flashdick berisikan video rekaman percakapan ND dan Peki soal penerimaan uang, uang tunai senilai Rp. 1,5 juta, 1 (unit handphone, 1 unit kendaraan jenis Toyota Agya, STNK dan BPKB kendaraan, serta 1 Id Card bertuliskan KOMPAS.COM.

Tersangka tindak pidana pemerasan dn pengancaman dikenakan pasal 482 ayat 1 (satu) huruf a dan/atau Pasal 483 ayat (1) huruf a dengan ancaman maksimal pidana 9 tahun penjara.

Loading

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar