Dugaan Ijazah Palsu, Wagub Kepulauan Babel Diberhentikan Sementara

Berita161 Dilihat
banner 468x60

NEWSIN, PANGKAL PINANG – Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana diberhentikan sementara dari jabatannya lantaran terkena kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Penghentian ini tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI, Nomor 102/P Tahun 2026, 23 September 2026.

banner 336x280

“Berdasarkan keputusan Presiden tersebut telah ditetapkan penghentian sementara, Ibu Hellyana dari Jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung masa jabatan tahun 2025-2030,” kata Kepala Inspektur Daerah Babel Imam Kusnadi, Senin (28/9), dilansir dari Detik.

Lebih lanjut jelas dia pemberhentian sementara adalah prosedur administrasi tata negara yang wajar ketika pejabat negara tersangkut hukum.

“Pemberhentian sementara ini adalah prosedur administrasi tata negara yang wajar ketika Kepala/Wakil Kepala Daerah menjalani proses hukum yang berlaku sampai dengan adanya putusan pengadilan yang merupakan hukum tetap atau inkracht” kata Imam.

“Proses ini sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU) 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 83 di mana ayat 1 dinyatakan kepada daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun,” lanjut dia.

Hellyana dilaporkan saat ini sedang menjalani sidang kasus penggunaan gelar palsu atau ijazah palsu di PN Pangkalpinang. Kasus tersebu diusut Bareskrim Polri dan tercantum Hellyana dijerat hukuman minimal 5 tahun.

Tugas diemban Gubernur

Setelah diberhentikan sementara semua tugas Wagub Babel selanjutnya diemban Gubernur Babel Hidayat Arsani hingga kasus tersebut inkracht.

“Bapak Hidayat Arsani selaku Gubernur Babel akan melaksanakan tugas-tugas wakil gubernur. Terhadap pemerintahan dan pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal,” jelas Imam.

Setelah diberhentikan sementara, Hellyana hanya akan menerima gaji pokok dan tunjangan anak dan suami. Adapun fasilitas dinas seperti Kantor, mobil dan protokol akan ditarik.

“Sesuai Pasal 75 ayat 1, di situ disebutkan apabila Kepala daerah/Wakil Kepala daerah diberhentikan sementara maka yang dibayar haknya itu ada 3, pertama gaji pokok, tunjangan istri atau suami, dan yang ketiga itu adalah tunjangan anak. Artinya hanya berhak kepada tiga ini. Terkait dengan protokol itu tidak diberikan,” jelas dia.

“Pemprov sangat menghargai proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Imam. **

Loading

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *