Presenter TVRI diduga Dibunuh Rekan Sendiri

Berita174 Dilihat
banner 468x60

NEWSIN, BENGKULU – Polda Papua Barat menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka dalam kasus kematian presenter TVRI, Yanto Idorway, yang jasadnya ditemukan di air terjun di Pegunungan Arfak.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat menggelar perkara untuk mendalami laporan terkait kematian Yanto. Gelar perkara dilakukan pada Jumat (25/9).

banner 336x280

“Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Jumat 25 September 2026, dengan melibatkan unsur terkait dalam rangka memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo dalam keterangannya, Minggu (27/9).

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan D dan P sebagai tersangka. D dan P adalah teman Yanto saat ke air terjun tersebut.

Kronologis

Kasus ini bermula saat Yanto Indorway dilaporkan terseret arus Sungai Memti pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 11.05 WIT. Tim SAR gabungan bersama warga dan keluarga pun melakukan pencarian.

“Sejak laporan diterima, tim gabungan terus melakukan operasi pencarian dengan menyisir sepanjang aliran sungai dan wilayah sekitar lokasi kejadian,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Trihadi Kuncahyo kepada wartawan, Senin (27/7), dilansir Detik (27/9).

Selama sembilan hari pencarian, Yanto akhirnya ditemukan meninggal pada (27/7), di sungai dengan medan yang terjal.

“Berhasil menemukan Presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, yang sebelumnya dilaporkan hilang setelah terseret arus Sungai Memti,” lanjut dia.

Saat pencarian, Tim SAR menemui sejumlah kendala selain medan, kondisi cuaca di kawasan Pegunungan yang berubah ikut menghambat evakuasi.

“Jenazah korban ditemukan oleh tim gabungan bersama warga di aliran Sungai Memti, sekitar 10 meter dari titik awal korban dilaporkan terjatuh dan hanyut,” jelas Trihardi.

Penyidikan

Kasus ini akhirnya naik ke tahap penyidikan usai polisi menemukan adanya indikasi pidana atas kematian Yanto, pada Senin (31/8). Selama proses penyidikan, sebanyak 23 saksi dimintai keterangan.

Hasil penyidikan menyimpulkan Yanto  merupakan korban penganiayaan. Hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka, pada Jumat (25/9).

Belum diketahui motif dan kronologi kedua pelaku.

“Penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Trihardi. (ntv/detik)

Loading

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *