NEWS.In, Bengkulu – Pemprov Bengkulu akan memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang dijadwalkan mulai 1 Mei – 31 Agustus 2026. Kebijakan ini diterapkan di seluruh wilayah Bengkulu sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat terhadap keringanan administratif pajak.
Pengumuman kebijakan ini disampaikan langsung Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, dilansir dari Detik Oto. Keputusan tersebut dilaksanakan guna memberikan relaksasi finansial bagi mereka pemilik kendaraan yang mengalami “kendala” dalam membayar pajak.
Pemerintah menegaskan inisiatif ini sebagai upaya menampung aspirasi warga yang ingin menertibkan administrasi kendaraan mereka karenanya diminta agar para wajib pajak tidak melewatkan momentum tersebut.
“Jangan sampai ada alasan lagi. Setelah batas waktu ini, tidak ada lagi penundaan dalam membayar pajak,” kata Helmi.
Selain penghapusan denda keterlambatan, program ini disebut sebagai bagian perhatian pemerintah atas masukan masyarakat yang aktif berkomunikasi dengan pihak terkait soal pajak. Berdasarkan informasi program ini hanya akan dilaksanakan sebanyak satu kali selama masa kepemimpinan gubernur saat ini.
“Ayo masyarakat Bengkulu, segera manfaatkan program ini,” kata Helmi.
Seluruh kantor samsat di Bengkulu akan melayani proses pemutihan ini hingga batas akhir Agustus mendatang. Pemilik kendaraan diimbau untuk segera melengkapi berkas administrasi agar dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan denda tersebut. (**)
#newsin.web.id #newsindonesia #samsatbengkulu #samsatprovinsibengkulu #helmihasan #PemutihanDendaPajakKendaraan















