NEWSIN, BENGKULU – Tenggat waktu 60 hari menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2025 Pemerintah Provinsi Bengkulu dilaporkan sudah berakhir.
Namun, hingga batas waktu ditetapkan, progres tindak lanjut temuan khusus keuangan daerah baru mencapai 65 persen.
Plt Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, R.A. Denni, mengungkapkan batas akhir 60 hari bukan berarti proses tindak lanjut dihentikan. Namun kewajiban pemprov menyelesaikan rekomendasi tetap jalan dan menjadi pengawasan publik.
“Memang waktu yang diberikan 60 hari sudah habis, tetapi bukan berarti berhenti melakukan tindak lanjut. Tindak lanjut tetap terus dilakukan.
“Kami dari Inspektorat terus mengingatkan kepala OPD untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan BPK,” kata Denni, dikutip Sabtu (12/9).
Disebutkan temuan tersebut berkaitan pada dua hal, yakni administrasi dan keuangan daerah.
Sejumlah OPD yang terkait yakni seperti Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, dan BPBD Provinsi Bengkulu.
Sejumlah kepala OPD lanjut Denni beralasan lantaran baru menjabat sehingga perlu koordinasi dengan pejabat sebelumnya untuk menelusuri data dan menyelesaikan hasil temuan.
“Kalau administrasi sebenarnya tidak berat, tetapi karena kelalaian kepala OPD menjadi berat. Kemudian ada juga yang terkait dengan keuangan daerah.
“Ada juga OPD yang beralasan baru menjabat. Artinya dia harus berkoordinasi dengan kepala sebelumnya. Namun, tindak lanjut tetap harus dilakukan,” kata Denni.
Sementara, progres tindak lanjut baru 65 persen dari temuan keuangan,” sebut dia.
Kewajiban pejabat
Diketahui, kewajiban pejabat dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dalam ketentuan itu, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut atas rekomendasi LHP. Selambatnya 60 hari usai laporan diterima.



















