Denny: Gugatan PHPU Tak Semata Soal Ijazah Gibran Tapi ‘Selundupan’ Pasal

Uncategorized24 Dilihat
banner 468x60

NEWSIN, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menegaskan gugatan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) tak sekedar mempersoalkan terpenuhinya persyaratan ijazah Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar peserta Pilpres 2024.

“Pertama, ini bukan semata-mata soal ijazah. Bukan semata-mata soal memenuhi syarat atau tidak pendidikan Gibran untuk menjadi cawapres,” kata Denny dikutip Sindo (26/9).

banner 336x280

Para pemohon lebih menyoalkan konstitusionalitas dan kedaulatan rakyat dalam pesta demokrasi lima tahunan. Sebab diyakini adanya dugaan pasal selundupan dalam meloloskan Gibran dalam persyaratan ijazah.

“Terbukti di persidangan kemarin malam, itu tidak memenuhi syarat, bukan hanya secara administratif, tetapi ada cacat manipulatif karena sebenarnya ada pasal yang diselundupkan untuk beliau bisa memenuhi syarat pendidikan itu,” lanjut Denny.

Dia menyebut dalam sidang perdana gugatan, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan risalah atas peraturan KPU (PKPU), khususnya pada pasal 18 ayat (3).

Adapun ketentuan yang diduga selundupan, yakni “calon presiden atau wakil presiden dikecualikan untuk menunjukkan bukti tamat pendidikan SMA kalau sekolah luar negeri, cukup menunjukkan pendidikan tamat perguruan tinggi”.

“Nah, ini menghadirkan pertanyaan, kok ya pas dengan kondisi Gibran Rakabuming Raka? Kalau kita di dejavu, syarat umur itu dicocok-logikakan juga dengan putusan Paman Usman untuk keponakan Gibran,” kata Denny.

“Nah, ini syarat pendidikan ternyata dicocok-logikakan juga dengan kondisi pendidikan Gibran Rakabuming Raka,” tambah dia.

Di persidangan kedua Denny menjelaskan dua hakim konstitusi mencecar KPU mengenai pasal tersebut. Diaku KPU dalam sidang pasal tersebut baru diterapkan pada pilpres 2024.

“Tidak pernah ada peraturan yang sama di pemilu-pemilu sebelumnya. Kemarin dikonfirmasi oleh Prof. Enny dan Prof. Saldi, “Pernah enggak sebelumnya di sebelum 2024?” Enggak ada. Oh, berarti ini 2024 saja ya. 2019 tidak ada, 2014 tidak ada, 2009 tidak ada,” kata dia.

Loading

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *