NEWS.In, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari sebelumnya “diberikan” status tahanan rumah kembali menjadi ke tahanan rutan (rumah tahanan).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pengalihan dilakukan pada Senin (23/3/2026). “KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah menjadi tahanan Rutan KPK,” ujarnya.
Namun, saat ini Yaqut belum dipindahkan ke rutan karena masih menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, Jakarta Timur.
Sebelumnya, KPK mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026). Kebijakan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026 dan dikabulkan penyidik sebagaimana ketentuan KUHAP.
Meski begitu, KPK berdalih pengalihan bersifat sementara. Yaqut tercatat baru menjalani penahanan di rutan selama sekitar satu pekan usai ditahan pada 12 Maret 2026, dan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Yaqut diduga melakukan pengondisian kuota haji tahun 2023–2024, mulai perubahan aturan hingga pelaksanaan teknis di lapangan.
Salah satu kebijakan yang disorot yakni pelonggaran aturan kuota haji khusus dengan mengubah komposisi pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Padahal, aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa proporsi kuota tambahan sebesar 92 persen untuk haji regular, dan 8 persen untuk haji khusus.
Selain itu, KPK mengungkap adanya praktik pembayaran biaya percepatan bagi jemaah haji khusus.
Pada 2023, jemaah disebut bisa berangkat lebih cepat dengan membayar sekitar US$ 5.000 atau setara Rp 84,4 juta. Sementara pada 2024, biaya yang dikenakan sekitar US$ 2.400 atau setara Rp 42,2 juta.
KPK memperkirakan, dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Atas kasus tersebut, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sumber: Kontan)













