Selingkuh, Guru PPPK dilaporkan ke Bupati Dompu, minta Dipecat

Berita128 Dilihat
banner 468x60

NEWSIN, BIMA – Seorang istri di Kabupaten Dompu, NTB (Nusa Tenggara Barat) membongkar dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Istri tersebut bahkan secara tegas meminta Bupati Dompu untuk memecat keduanya.

banner 336x280

Dia adalah Lila Nursi Silawati, guru PPPK di SMA Negeri Kilo. Lila melaporkan sang suami inisial K, guru ASN PPPK SMP Negeri Kilo, dengan dugaan perselingkuhan, dengan oknum guru ASN PPPK SDN Kecamatan Manggelewa.

Selain perselingkuhan, Lila juga melaporkan suaminya itu dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), meninggalkan tugas, dan menggunakan guru pengganti saat jam mengajar.

Lila kemudian membeberkan kronologi perselingkuhan dengan sesama guru ASN PPPK, dilansir Bimakini, Senin (14/9).

Penjelasan Lila

Lila menyebut perselingkuhan sudah berlangsung sejak 2024. Pada 1 Januari 2026 saat mendatangi kos-kosan terduga pihak ketiga di wilayah Dompu, dia mendapati laporan suami dan WIL itu adalah pasangan suami istri.

“Saya dapat info dari orang kos. Katanya mereka suami istri. Bahkan anak saya sering dibawa ke sana,” kata Lila.

Lila kemudian kembali mendatangi kosan pada 6 Januari 2026 dan mendapati pintu kos terbuka. Di sana tampak penghuni kos diyakini Lila adalah WIL itu.

“Pintu kos masih terbuka. Orang pakai jilbab besar tapi saat itu tidak pakai jilbab. Saya yakin seribu persen itu mereka,” lanjut Lila.

Pada 31 Juli 2026 di wilayah Napa, disaksikan orang tua sang perempuan itu bersama suami disaksikan kerumunan warga, mengakui telah menjalin hubungan.

Laporan

Lila sendiri menyatakan telah melaporkan keduanya ke Dinas Dikpora, Inspektorat Daerah, BKD Kabupaten Dompu. Dan sudah diperiksa 1 kali di BKD.

“Saya punya bukti chat, foto tak senomoh, dan video perselingkuhan mereka. Semua sudah saya serahkan. Kasus ini harus diproses hingga tuntas, apalagi mereka ini adalah guru ASN PPPK, guru penggerak lagi. Harus diproses dan diberikan sanksi tegas,” beber Lila.

“Saya minta kepada Bupati Dompu agar memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada keduanya. Ini sudah mencoreng nama baik ASN, guru dan merusak rumah tangga,” kata dia.

Sanksi

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, perselingkuhan, KDRT, dan mangkir dari tugas termasuk pelanggaran disiplin berat bagi ASN PPPK. Sanksinya terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat. *

Loading

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *