Pengerukan Alur Pulau Baai Kembali Normal

Berita218 Dilihat
banner 468x60

NEWSIN, BENGKULU – Kondisi pengerukan alur Pulau Baai dinyatakan kembali normal setelah pengerukan berlangsung lancar dan tidak menemui kendala. Pengerukan alur pulau Baai akibat sedimentasi merupakan maintanence rutin yang mesti dilakukan.

“Sedimen rate yang terjadi di pelabuhan Bengkulu ini kurang lebih 30% setahun. Itu sangat sangat mempengaruhi terkait kinerja pelabuhan karena adanya alur, yang sama sama kita ketahui pernah ketutup total di tanggal 24 Mei 2025.

banner 336x280

“Dan sudah berjalan, pengerukan sampai hari ini kembali normal di kedalaman mines 6,5. Dan direncanakan akan di dalam lagi ke mines 12.

“Dan ini masih berproses, dan dilakukan studi studi yang mendalam sehingga ke depannya kami dengan pihak Pelindo sangat sangat berpikir bagaimana supaya kondisi alur ini kembali normal seperti sediakalanya,” kata Petrus Christanto Martubongs, Kepala Kantor Kesyahbanbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Baai Bengkulu, dalam keterangan Kamis (2/7).

Petrus menambahkan total sedimentasi tahunan dari pengerukan pasir mencapai 2,4 juta kubik dan dimanfaatkan untuk menambal pekerjaan perbaikan garis pantai pelabuhan yang longsor akibat abrasi.

“Kalau melihat dari ijin lingkungan yang telah terbit di November 2025, itu kurang lebih 2 juta 400 kubik setiap tahunnya, untuk dilakukan maintenance bridging. Itu volumenya pengerukan ya. Diprediksi dengan laju sedimentasi tadi, ada sedimen yang digunakan atau dipindahkan, baik itu di area damping laut dan damping darat area abrasi. Kurang lebih 2,4 juta per tahun,” kata Petrus.

“Pemanfaatan yang telah diijinkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang dimana sebagian pasir itu dapat digunakan oleh Pelindo atau badan usaha pelabuhan untuk revitalisasi garis pantai tadi.

“Dan dapat digunakan di areal revitalisasi. Contohnya kayak penimbunan pada saat dia mau membangun di lokasi, dapat mempergunakan pasir itu,” lanjut dia.

Pemanfaatan Pasir bisa dikelola bersama?

Petrus mengungkapkan terkait keberadaan pasir yang cukup besar merupakan hak daerah namun pengelolaannya mesti didudukan bersama antar instansi dan lembaga.

“Pasir ini sebenarnya milik daerah tapi kewenangannya ke siapa? Harus dipilah lagi sesuai aturan yang memberikan ijin tadi (KLH, red),” kata sang putra Maluku. (Ded)

Loading

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *