NEWSIN, BENGKULU – Salah satu pabrik CPO di Bengkulu Tengah dilaporkan menunggak pajak ratusan juta rupiah dan dilayangkan teguran keras. Kepada pabrik CPO diberi waktu 7 hari sejak dikeluarkan surat teguran.
“Surat teguran yang ke-3 sudah kami layangkan. Kami berharap, PT CSL menjadi salah satu perusahaan yang patuh terhadap kewajiban membayar pajak,” kata Kepala BKD Kabupaten Benteng, Tripuja Nugraha SSos MAP melalui Kabid Pendapatan, Mariska Rezki Suandra SIP MSi MM.
Mariska menegaskan pabrik CPO akan dikenakan pasal 94 Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan kewajiban yang dimaksud belum dipenuhi, maka akan dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku yakni pasal 94 Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya.
Sementara diketahui PT CSL sampai saat ini belum juga melakukan pembayaran PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) dengan tenaga listrik dengan total mencapai Rp 169.470.000.
Adapun perincian pajak penggunaan turbin bulan Oktober-Desember 2025 senilai Rp 36.198.000, pajak penggunaan mesin genset bulan Oktober-Desember 2025 sebesar Rp 37.996.000, denda turbin 2025 Rp 1.448.000 dan denda genset Rp 1.520.000.
Kemudian pajak penggunaan turbin bulan Januari-April 2026 Rp 71.363.000 dan pajak penggunaan genset Januari-April 2026 Rp 20.945.000. (Ded)














