Polisi Gerebek Gudang Penimbunan BBM Biosolar di Kota Padang Sumbar

Daerah83 Dilihat
banner 468x60

NEWSIN, PADANG – Jajaran Polsek Lubuk Kilangan menggerebek praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang beroperasi malam hari di Kota Padang.

Aktivitas penimbunan BBM Biosolar terciduk saat para pelaku tengah memindahkan pasokan minyak di kawasan Bandar Buat.

banner 336x280

Empat pria dewasa dilaporkan diringkus APH di TKP bersama armada truk tangki dan mobil boks yang telah dimodifikasi.

Operasi tangkap tangan ini berlangsung pada Senin (1/6/2026) pukul 01.00 WIB dini hari. Petugas menyasar sebuah area di Jalan Raya Bandar Buat, yakni di belakang Toko Serba 35.000, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofianto menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi, di lokasi tersebut.

“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan ke tempat kejadian,” jelasnya.

Begitu sampai di lokasi, tim langsung melakukan pemantauan senyap. Petugas menemukan sejumlah orang, yang sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM solar dari sebuah mobil boks, ke kendaraan tangki secara ilegal.

Adanya dugaan tindak pidana tersebut, petugas tidak membuang waktu dan langsung melakukan penyergapan.
Polisi seketika mengamankan terduga para pelaku dan sejumlah barang bukti, di lokasi kejadian tanpa perlawanan.

Empat orang yang diamankan berasal dari wilayah berbeda di Kota Padang. Mereka yakni M (67), A (53), YP (40), dan F (36).

“Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/VI/2026/SPKT/POLSEK LUBUK KILANGAN/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 1 Juni 2026,” papar Wadhi.

Diketahui, modus operandi pemindahan BBM yakni melibatkan armada truk modifikasi dan tangki kapasitas besar guna menampung minyak dalam jumlah besar.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit tangki Colt Diesel merek Mitsubishi warna biru kombinasi BN 8856 QB yang berisi BBM jenis Biosolar,” lanjut Wadhi.

Petugas juga turut mengamankan satu unit mobil lainnya jenis boks Isuzu Traga putih BA 8580 AAB. Kendaraan tersebut diduga digunakan dalam aktivitas pemindahan logistik minyak dari luar sebelum dikumpulkan di lokasi penimbunan.

“Selain itu, ditemukan tiga buah tedmon berkapasitas masing-masing satu ton yang seluruhnya berisi BBM jenis Biosolar,” tambahnya.

Selain itu, diamankan pula satu unit mesin sedot dan selang berukuran panjang.

Hasil pemeriksaan awal menyatakan pihak yang paling dirugikan dalam perkara ini adalah perusahaan milik negara.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pihak kepolisian menyebutkan bahwa pihak yang dirugikan dalam perkara ini adalah PT Pertamina. Kerugian material akibat dugaan penyalahgunaan BBM tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta,” tutur Wadhi.

“Kasus ini diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” jelasnya. */imbc

Loading

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *