NEWSIN, Bengkulu – Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah menggeledah sejumlah ruangan kantor Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), pada Selasa (26/5) sekira pukul 14.30 WIB.
Penggeledahan dilaksanakan dalam dugaan pengusutan tindakan korupsi pembangunan Kios Pasar Desa Renah Semanek pada anggaran tahun 2019 lampau.
Dilaporkan, selama di lokasi penyidik terlihat melakukan penggeladahan di ruang Bidang Perdagangan Dalam Negeri. Seluruh lemari di ruangan dibongkar, hingga seluruh dokumen diperiksa penyidik Kejari Bengkulu Tengah.
Penggeledahan ini dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Kejari Bengkulu Tengah Rianto Ade Saputra yang datang bersama 4 orang penyidik lainnya ke Dinas Dagperinkop dan UKM di komplek perkantoran Bengkulu Tengah.
Kasi Pidsus, Rianto Ade Saputra menyebut kios pasar yang dimaksud saat ini dalam kondisi terbengkalai, dan diduga banyak terdapat item yang tidak sesuai perencanaan.
“Kios Pasar Desa Renah Semanek ini ditemukan unsur tindak pidana korupsi, sehingga masuk dalam penyidikan Kejari Bengkulu Tengah. Beberapa saksi telah kita panggil, hingga hari ini kita lakukan penggeledahan,” jelas Rianto.
Sementara anggaran kegiatan pembangunan pasar dinyatakan Rp 700 juta. Sejak selesai dibangun kios itu pada akhir 2019, belum sekalipun dimanfaatkan hingga sekarang.
Tim Pidsus Kejari Bengkulu Tengah menyita sejumlah dokumen vital, di antaranya berkas Rencana Anggaran Biaya (RAB) fisik pembangunan pasar.
“Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan anggaran pelaksanaan bangunan pasar kita bawah, untuk melengkapi proses penyidikan,” jelas Rianto.
Sebelumnya, Penyidik Kejari Bengkulu Tengah telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Perdagangan Perinkop dan UKM Bengkulu Tengah saat itu, yakni inisial HO. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. (Sumber: rbtv/betv)



















