Balada Minyak Goreng Ilegal Bengkulu, Terungkap Transfer Ratusan Juta Rupiah

Populer136 Dilihat
banner 468x60

NEWSIN, Bengkulu – Transaksi senilai ratusan juta rupiah diduga terkait kasus pengemasan ulang minyak goreng curah dengan identitas produk dan label ilegal di Bengkulu, kini mencuat.

Dilansir bengkulutoday, nama HS kembali muncul dan disebut menjadi salah satu pihak dalam rantai distribusi migor yang kini diusut APH.

banner 336x280

Berdasarkan dokumen yang beredar, tercatat adanya transfer senilai Rp100 juta pada 18 April 2026, dari HS kepada PT Olein Sawit Lestari.

Selain itu, juga ditemukan bukti transfer senilai Rp622,4 juta dan Rp778 juta dengan kurun transaksi akhir April 2026.

Dalam sebuah percakapan yang menyertai bukti transfer tersebut, terdapat pesan konfirmasi pembayaran yang berbunyi “Done Pak Daniel” dan dibalas dengan kalimat “Sudah kami terima ya Pak, terima kasih”.

Nama HS muncul lantaran dikaitkan dengan kontrak jual beli mengatasnamakan PT Cikal Kencana Jaya. Saat dikonfirmasi, terkait transaksi tersebut, HS belum memberikan tanggapan.

Dari informasi diperoleh, HS telah dua kali dipanggil penyidik, sayangnya tidak memenuhi panggilan. Keberadaan HS pun dikabarkan masih misteri.

Nama HS sebelumnya juga sempat terucap oleh Direktur Rumah Produksi Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP), Riswan, usai RP (39), Kepala Produksi rumah pengemasan migor di Sawah Lebar, ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

“Aku hanya berhubungan dengan big bosnya, namanya Heru. Kalau soal detail di bawah, saya tidak paham,” kata Riswan.

Sementara itu, PT Cikal Kencana Jaya disebut telah membantah keterlibatan dalam aktivitas produksi maupun pengemasan minyak goreng.

Dalam klarifikasinya tertanggal 13 Mei 2026, perusahaan menegaskan tidak pernah bekerja sama atau memberi izin kepada pihak mana pun terkait produksi minyak goreng yang kini jadi polemik.

Perusahaan juga menyatakan hanya memproduksi minyak goreng kemasan merek ALMITA yang memiliki legalitas resmi dan terdaftar sesuai ketentuan perundangan.

Sementara kasus ini diketahui bermula dari penggerebekan rumah produksi minyak goreng di Jalan Cendana I, Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu. Hasil penyidikan, menyatakan pelaku/tersangka diduga mengemas ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek MinyaKita dengan menggunakan identitas perusahaan lain, dan menempelkan label BPOM dan label halal secara ilegal.

Penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran terkait mutu, volume isi, dan penggunaan identitas produsen yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baru Satu Tersangka

Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat ini baru menetapkan RP sebagai tersangka. Namun, penyidik diketahui masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kasus ini juga telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Direktur Utama PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansyah. Dia meminta semua pihak yang terlibat dalam aktivitas rumah produksi minyak goreng diusut secara menyeluruh.

Belum ada tanggapan dari Bareskrim Polri atas laporan ini. Sementara Polda Bengkulu dilaporkan masih melaksanakan proses penyidikan dengan sejumlah saksi dan pihak terkait. (Zet)

Loading

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *