Dinas ESDM Prov Bengkulu Wajibkan Penjual Batubara Pinggir Sungai Miliki IUP Jual

Berita219 Dilihat
banner 468x60

NEWSIN, BENGKULU – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu mewajibkan tiap penjual batubara limpasan memiliki Izin usaha pertambangan (IUP) satu kali jual. Agar dapat menjual batubara limpasan yang sudah diambilnya.

Hal ini sebagaimana ketentuan yang sudah ditetapkan Kementerian ESDM.

banner 336x280

“Karena secara regulasi itu hanya bisa dikeluarkan oleh yang memiliki izin. Kalau kami secara teknisnya menyebutnya limpasan yang tidak berpemilik. Cuma itu bukan barang tambang, bukan hasil tambang karena posisinya kan yang tergerus. Tapi secara alamiah misalnya hujan besar masuk ke dalam sungai kan masyarakat mengambil.

“Nah untuk menjualnya itu masyarakat membutuhkan legalitas, karena tidak diatur dapat menjual secara langsung,” kata Rico Yulyana, Kadis ESDM Provinsi Bengkulu dalam keterangan Kamis (2/7).

Rico mengungkapkan nantinya pengelolaan tersebut dapat diusulkan melalui Kementerian ESDM dengan warga membentuk BUMDes agar dapat memperoleh izin jual.

“Itu yang mau diluruskan. Kami memintakan kepada Kementerian ESDM sebagai memegang wewenang terkait dengan pertambangan batubara seperti apa arahannya. Karena itu skema penjualannya, ada yang namanya IUP penjualan satu kali. Akan tetapi siapa yang akan menjadi badan usahanya akan kita tanyakan.

“Kebetulan kami akan audiensi minggu depan sesuai arahan wabup, disegerakan,” ulas Rico.

Rico juga menegaskan jika batubara yang terlanjur dikumpulkan tidak boleh dijual. Selain itu, masyarakat juga dilarang menambang batubara di sungai, selama belum keluar izin penjualan.

“Statusnya saat ini tidak diperbolehkan (dijual). Di sana aja dulu (ditumpukan, red) tidak boleh diapa-apakan. Tidak boleh dijual. Dan, masyarakat tidak boleh mengambil di dalam sungai itu. Posisi membeli harus berizin,” tegas Rico.

Rico turut menambahkan jika penambangan di sungai yang berlaku yakni galian C, seperti material batu dan pasir.

“Karena mau sampai kapan pun perizinan batubara di dalam sungai itu tidak akan dikasih, karena regulasinya tidak ada. Kalau untuk di dalam sungai itu bisa bentuk galian C, tapi jenisnya bukan batubara. Bisa pasir dan batu,” kata Rico. (Ded)

Loading

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *