Solidaritas Ormas dukung ND, Polres Benteng Terima Aspirasi

Berita194 Dilihat
banner 468x60

NEWSIN, BENGKULU – Puluhan orang berasal dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (ormas), serta insan media di Provinsi Bengkulu mendatangi Mapolres Bengkulu Tengah, Selasa (22/9/2026).

Kedatangan massa sebagai bentuk solidaritas atas rekan mereka ND, yang menjadi target OTT Satreskrim Polres Bengkulu Tengah, Senin (14/9).

banner 336x280

Massa menyampaikan aspirasi di depan Mapolres Bengkulu Tengah. Mereka berharap proses penanganan perkara atas ND memperhatikan seluruh hak hukum yang bersangkutan dan membuka ruang penyelesaian bila terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak.

Sejumlah perwakilan massa selanjutnya diterima untuk menjalani komunikasi langsung dengan pihak kepolisian. Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Yanu Rihardi langsung menerima perwakilan pendemo

Kuasa hukum ND, Ita Jamil, ‘maju ke depan’ menjelaskan bahwa aksi tersebut tidak berasal dari instruksi maupun agenda yang disusun tim penasihat hukum.

Menurutnya, kedatangan massa adalah inisiatif rekan-rekan ND yang ingin menunjukkan dukungan secara kemanusiaan.

Ita menjelaskan bila pendampingan hukum atas ND bukan berarti membenarkan dugaan perbuatan ND. Justru menegaskan bahwa tiap dugaan pelanggaran hukum harus tetap dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.

Namun, selaku penasihat hukum, dirinya berkewajiban memastikan hak-hak ND tetap terpenuhi selama proses penyidikan oleh aparat.

Baca: Polisi OTT Pelaku Tindak Pidana Pemerasan di Bengkulu Tengah

Menurut Ita, dukungan yang diberikan kepada ND lebih diarahkan pada upaya mencari jalan keluar dari persoalan tersebut tanpa mengabaikan ketentuan hukum.

Ia berharap apabila memungkinkan, persoalan yang terjadi dapat berakhir melalui kesepakatan damai antara pihak yang bersengketa.

Restoratif Justice

Soal adanya kemungkinan penerapan restorative justice (RJ), Ita menyebut peluang tersebut masih bergantung pada kesepakatan para pihak dan terpenuhinya persyaratan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Ops! Dugaan Pemerasan di Toko Bangunan Pondok Kelapa, Polisi OTT

“Kalau memang ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak, insya Allah bisa,” kata Ita, dilansir Teropongpublik, Rabu (23/9).

Ita menambahkan, komunikasi antar perwakilan massa dan kepolisian masih berjalan. Karena itu, pihaknya berharap ada titik temu yang dapat diterima oleh semua pihak nantinya.

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Yanu Rihardi menyatakan pihaknya menghormati penyampaian aspirasi yang dilakukan massa.

Menurut AKBP Yanu, kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Polres Bengkulu Tengah, kata Yanu, tetap berkewajiban memberikan pelayanan sekaligus memastikan aksi berlangsung aman dan tertib.

Ia juga menyilakan masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi maupun masukan terkait penanganan perkara tersebut. Aspirasi akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan kepolisian sepanjang tidak bertentangan dengan aturan hukum.

Namun, terkait tuntutan agar ND dibebaskan, Yanu menegaskan bahwa penyidik tidak dapat mengambil keputusan di luar prosedur yang telah ditetapkan.

Menurut dia, setiap perkara memiliki tahapan dan ketentuan tersendiri. Dalam proses tersebut, penyidik tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memastikan hak-hak tersangka diberikan sesuai aturan.

Yanu juga menyampaikan adanya kemungkinan permohonan restorative justice ataupun penangguhan penahanan.

Dia menjelaskan, kedua mekanisme tersebut memiliki persyaratan yang harus dipenuhi dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan pihak tertentu. Penyidik nantinya akan menilai seluruh aspek perkara untuk menentukan apakah mekanisme restorative justice dapat diterapkan.

Demikian pula permohonan penangguhan penahanan; keputusan akan diambil berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Pada intinya kami tetap bertindak secara prosedural dan profesional serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan penyidikan,” tegas Yanu.

Proses hukum terhadap ND dilaporkan masih berjalan. Sementara, komunikasi antara kuasa hukum, kelompok masyarakat, dan kepolisian terus terbuka guna mencari penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.

ND dilaporkan terlibat dalam dugaan perkara pemerasan atas pemilik sebuah toko bangunan di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Perkara tersebut selanjutnya ditangani kepolisian melalui mekanisme hukum yang berlaku. *

Loading

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *