NEWSIN, BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah memusnahkan 70 macam barang hasil tindak pidana hingga kurun Juni 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Sri Murni, SH, dalam rilisnya menyebut kegiatan merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan juga diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa tiap barang bukti tindak pidana yang diputus pengadilan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum berlaku.
“Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, terhadap penegakan hukum serta memperkuat sinergi antar-instansi.
Dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” seperti keterangan diterima Rabu, (11/6).
Dalam pemusnahan terdapat sejumlah barang bukti yaitu:
3 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 8,67 gram;
1 Paket Narkotika jenis ganja seberat 1,76 gram;
5 buah alat hisap narkotika;
8 buah peralatan kebun (parang dan lainnya);
4 batang tanaman;
4 lembar karung;
45 lembar pakaian; serta barang bukti lainnya.
Secara keseluruhan ada 70 macam barang bukti musnah. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih.
Sedang barang bukti senjata tajam, alat-alat yang digunakan, pakaian, dan barang lainnya, dimusnahkan dengan cara dipotong, dirusak, dan dibakar. Dengan tujuan tak dapat digunakan kembali.
Baca juga: 3 Pengguna dan Kurir Narkoba berhasil dibekuk
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti sendiri telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dilaksanakan Selasa, 09 Juni 2026, di Kantor Kejari Bengkulu Tengah.
Pemusnahan barang bukti sendiri mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh Jaksa.
Di samping itu, kegiatan pemusnahan ini dimaksudkan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti. Serta upaya pencegahan penyalahgunaan barang bukti yang telah putus untuk dimusnahkan.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Sri Murni, SH, turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah, Barti Hasibuan, S.Km, Danramil 407/03 Talang Empat, Kepala Satuan Narkoba Polres Bengkulu Tengah, IPTU Zaniro S, S.I.P, Kepala Satuan Reskrim Bengkulu Tengah, AKP Susilo.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaaan Negeri Bengkulu Tengah, Bayu Nusantara Palwa, S.H.,M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Sasnandramarina, S.H.,M.H., Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejaksaaan Negeri Bengkulu Tengah, Serli Dwi Warmi, S.H.,M.H., serta Kepala Seksi PAPBB Kejaksaaan Negeri Bengkulu Tengah, Ade Kurniawan, S.H.,M.Kn. (**)













