Perdana, Konpers Kapolda Yudhi Ungkap 324 Kasus 3C di Bengkulu

Daerah62 Dilihat
banner 468x60

NEWSIN, BENGKULU – Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, memaparkan sebanyak 324 kasus kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) telah ditangani Polda Bengkulu dan Polres jajaran.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers perdana di Mapolda Bengkulu, Selasa (2/6/2026).

banner 336x280

Dalam paparannya, Brigjen Pol Yudhi menyampaikan pencurian dengan pemberatan (Curat) masih mendominasi tingkat kriminalitas di Bengkulu.

Data menunjukkan, dari total 324 laporan yang masuk ke Polda dan Polres jajaran, sebanyak 249 adalah kasus Curat, kemudian 45 kasus Curas dan ada 30 kasus Curanmor.

Berdasarkan analisis, sebanyak 57 persen kasus Curat terjadi di kawasan permukiman. Adapun waktu yang paling rawan adalah rentang pukul 09.00 hingga 11.59 WIB. Dengan persentase 27,7 persen.

Sementara modus pelaku yang kerap digunakan yakni mengambil barang milik korban. Dengan tingkat pelaksanaan 63 persen dari total kasus Curat.

Adapun jumlah laporan yang diterima sebanyak 249 laporan Curat, polisi dinyatakan berhasil menyelesaikan 78 kasus.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya pelaku 3C dan geng motor yang meresahkan masyarakat. Kehadiran polisi di tengah masyarakat akan terus kami tingkatkan,” tegas Kapolda.

Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) tercatat sebanyak 45 laporan, dengan penyelesaian 12 kasus.
Curas, Curanmor.

Sementara kasus Curas dilaporkan sebanyak 60 persen terjadi di jalan umum dan juga lokasi sepi. Terutama malam hari tentang pukul 21.00 hingga 24.00 WIB. Modus yang kerap dilakukan pelaku yakni merampas barang milik korban.

Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), polisi menerima sebanyak 30 laporan dan telah menyelesaikan 6 kasus.

Sebanyak 46 persen kasus di antaranya terjadi di jalan umum, dengan rentang waktu rawan pukul 21.00 – 23.59 WIB.
Polisi menegaskan penggunaan kunci T masih menjadi modus favorit pelaku melancarkan aksinya dengan persentase mencapai 96 persen.

Salah satu pengungkapan kasus paling menonjol yakni Tim Unit Reaksi Cepat (URC) gabungan Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu menuntaskan kasus pencurian ranmor pada 25 Mei 2026.

Laporan diterima sekitar pukul 14.41 WIB. Sesudahnya tim langsung bergerak menuju lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah TKP, serta menelusuri rekaman CCTV.

Hasilnya, kurang dari lima jam atau sekitar pukul 18.35 WIB, aparat berhasil menangkap pelaku berinisial BS (39), warga Bengkulu Selatan.

“Pelaku berhasil diamankan kurang dari lima jam setelah laporan diterima. Ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat,” kata Kapolda.

Dari pemeriksaan tersebut, BS diketahui merupakan residivis yang telah sembilan kali keluar masuk penjara.

Pelaku diduga terlibat dalam sedikitnya enam aksi kejahatan di Kota Bengkulu, mulai aksi pencurian handphone, penggelapan hingga pencurian kendaraan bermotor.

Puluhan Barang Bukti Diamankan
Dalam konpers dipamerkan sejumlah bukti hasil kejahatan kasus 3 C, yaitu:
* 2 unit mobil
* 12 unit sepeda motor
* 10 unit handphone
* Uang tunai Rp55 juta
* 29 karung pupuk NPK
* 1 unit laptop
* 1 unit kamera
* 1 unit sepeda listrik
* 90 bungkus rokok
* Berbagai alat yang digunakan pelaku kejahatan

Atas kejahatan yang masih marak di Bengkulu, Kapolda Brigjen Pol Yudhi turut mengajak masyarakat lebih waspada, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, mengaktifkan ronda lingkungan, dan segera melapor ke Call Center Polri 110 apabila menemukan atau menjadi korban tindak pidana.

“Sinergi masyarakat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, media dan kepolisian menjadi kunci utama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Bengkulu,” tutup Kapolda. *

Loading

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *