NEWSIN, KOTA MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengembalikan layanan perekaman dan pencetakan e-KTP ke tingkat kecamatan setelah menerima keluhan warga yang selama ini mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan untuk mengurus administrasi kependudukan.
Kebijakan itu disampaikan Rico Waas saat kegiatan Sapa Warga dan gotong royong di Jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (30/5/2026).
Dalam kesempatan itu, warga menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi, mulai layanan administrasi kependudukan, penerangan jalan, kerusakan infrastruktur lingkungan hingga persoalan narkoba.
“Saya mengubah kebijakan dengan mengembalikan layanan perekaman dan pencetakan e-KTP di kecamatan,” kata Rico Waas.
Menurut Rico, sistem pelayanan yang selama ini terpusat di Disdukcapil membuat warga harus mengeluarkan biaya tambahan dan menghabiskan waktu hanya untuk mengurus e-KTP. Kondisi itu terutama dirasakan masyarakat yang tinggal di kawasan Medan bagian utara dan wilayah pinggiran kota.
“Bayangkan, ada masyarakat kita yang harus mengambil cuti kerja satu hari penuh hanya untuk mengurus KTP. Sudah jauh, belum tentu selesai hari itu juga. Besoknya bisa disuruh datang lagi. Ini yang ingin kita perbaiki,” ujarnya.
Saat ini, layanan cetak e-KTP di kecamatan telah berjalan di tujuh kecamatan, yaitu Medan Belawan, Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Marelan dan Medan Denai.
Rico memastikan seluruh kecamatan di Kota Medan akan mendapatkan layanan serupa sebelum akhir tahun 2026.
“Untuk Medan Perjuangan dan kecamatan lainnya, tahun ini seluruhnya sudah bisa mencetak KTP di kantor kecamatan masing-masing. Jadi masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Disdukcapil,” katanya.
Pernyataan tersebut disambut tepuk tangan warga yang hadir. Sejumlah warga menilai kebijakan tersebut sangat membantu masyarakat, terutama pekerja yang selama ini kesulitan meluangkan waktu untuk mengurus administrasi kependudukan. (**













