Parkir Dinyatakan Sah Ditarik di Area Balai Buntar

Populer23 Dilihat
banner 468x60

NEWS.In, Bengkulu – Pengelolaan parkir di kawasan Balai Buntar, Kota Bengkulu dinyatakan sah setelah terbit putusan Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu.

“Kami memfasilitasi para pelaku UMKM untuk berjualan di Balai Buntar. Saat ini kondisinya sudah tertata rapi. Sebelum dilakukan penataan, pedagang terlihat semrawut,” ujar Eddyson, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu, Rabu (25/2/2026), dikutip Newsikal.

banner 336x280

Dalam pengelolaan tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Koperasi Konsumen Griya Merah Putih selaku pihak ketiga. Skema yang sama juga diterapkan di lokasi lain di Bengkulu dan dikategorikan objek pajak daerah.

“Karena berada di dalam lahan pemerintah, maka dapat dikenakan pajak parkir sesuai surat dari Bapenda Kota Bengkulu. Jadi jelas dasar hukumnya,” lanjut dia.

Retribusi parkir tersebut nantinya ditarik 10 persen ke Bapenda Kota Bengkulu sebagai pajak daerah. Kemudian sisanya dibagi antara pengelola koperasi dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Setiap bulan akan kami setorkan ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini bukan ilegal. Ada dasar surat dari Bapenda, dan Koperasi Griya Merah Putih juga berbadan hukum. Jadi keliru jika disebut tidak sah,” tandasnya. (*)

Loading

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *