NEWS.In, Jakarta – Perpol 10/2025 dinilai bertabrakan dengan putusan MK maupun UU Polri-UU ASN yang tegas melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Kecuali pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.
Mantan Menkopolhukam Moh. Mahfud MD yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara, menegaskan Perpol tersebut bertentangan langsung dengan putusan MK yang menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar struktur kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian. Lebih jauh, menurutnya putusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat dikesampingkan oleh peraturan internal institusi, termasuk Perpol.
“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Polisi aktif yang menjabat di luar Polri harus pensiun, tidak bisa hanya ditugaskan,” jelas Mahfud sebagaimana dikutip akun media sosial, Sabtu (13/12/2025).
Mahfud juga menekankan bahwa ketentuan dalam Perpol 10/2025 tidak memiliki pijakan yang kuat baik dalam Undang-Undang Polri maupun Undang-Undang ASN. Karenanya, keberadaan aturan tersebut berpotensi menciptakan konflik norma dan mengaburkan prinsip pemisahan jabatan sipil dan aparat penegak hukum aktif.
“Sebab, semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya, meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” lanjut Mahfud.
Penerbitan Peraturan Kepolisian NRI (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak. Setelah kembali membuka ruang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara. Padahal, dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ termaktub dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dianggap inkonstitusional.
MK menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas tersebut. (**)
![]()













