BWSS VII Bengkulu ‘Isyaratkan’ Penanganan Permanen Abrasi Pantai Pekik Nyaring

Berita227 Dilihat
banner 468x60

NEWSIN, BENGKULU – Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu mengisyaratkan perbaikan permanen dampak abrasi pantai Pekik Nyaring dan juga Pantai Pondok Kelapa Bengkulu Tengah.

Usulan perbaikan telah disampaikan ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Anggota Komisi V DPR RI, Erna Sari Dewi ditunjang BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Sumatera VIII Palembang.

banner 336x280

“Jadi untuk penanganan abrasi ini kemarin tindak lanjut Bu Erna itu (Erna Sari Dewi, Anggota DPR RI Komisi V, red), dia sudah menyampaikan langsung ke pak Menteri (Menteri PU). Dari sana melalui direktorat supan (sungai dan pantai) itu mengarahkan bahwa sekarang ini dalam tahap basic desain.

Hadi Buana, Kepala Satker PJSA (Pelaksana Jaringan Sumber Air) BWS Sumatera VII Bengkulu.
Hadi Buana, Kepala Satker PJSA (Pelaksana Jaringan Sumber Air) BWS Sumatera VII Bengkulu.

“Jadi basic desain terkait review RPSDA (Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air) mereka. Jadi kita mengelola satu WS itu (Wilayah Sungai) ada induknya. Jadi direncana induknya itulah sebagai grand design.

“Grand design kita mengelola pantai, sungai,  irigasi dan lain-lain. Dan itu sudah dilakukan BBWS Sumatera VIII,” kata Hadi Buana, Kepala Satker PJSA (Pelaksana Jaringan Sumber Air) BWS Sumatera VII Bengkulu, dalam keterangannya, Jumat (26/6).

Lebih jauh Hadi Buana mengatakan penanganan abrasi di pantai Pekik Nyaring dan Pondok Kelapa harus permanen mengingat kondisinya yang sudah parah.

Penanganan darurat BWS Sumatera VII Bengkulu. (Desember 2024).

Dia menyebut BWSS VII Bengkulu saat ini tidak memiliki kewenangan organik terkait penanganan abrasi melainkan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Palembang. Mengacu pada wilayah sungai Musi-Sugihan-Banyu Asin-Lemau (MSBL).

“Wewenang MSBL itu pantai Pondok Kelapa itu berada di wilayah sungai Musi Sugihan Banyuasin Lemau. Dimana Musi Sugihan Bayuasin Lemau ini kewenangan kerjanya BBWS Sumatera VIII.

“Jadi wilayah sungai kewenangan pusat yang menjadi wilayah kerjanya BBWS Sumatera VIII.

“Memang secara jarak kantor BWS Sumatera VII antara ke lokasi abrasi dengan BBWS Sumatera VIII dekat ke BWS Sumatera VII. Tapi lagi lagi kami dari BBWS VII ini baik dari dokumen perencanaannya tidak punya.

“Jadi yang menindaklanjuti nanti Kementerian PU juga di bawah Dirjen SDA tapi balai besar wilayah sungai Sumatera VIII yang kantornya di Palembang,” lanjut Hadi.

Namun demikian Hadi menegaskan BWS Sumatera VII tetap memiliki program terkait tanggap darurat penanganan abrasi.

“Kami kan punya program setiap tahun kami melakukan penyusunan program.

“Yang dimaksud tanggal darurat tadi ada di OP (operasional dan pemeliharaan-red). Di tanggap darurat inilah yang bisa mengerjakan pekerjaan yang mendesak gitu. Mendesak dalam artian barang ini tumbang atau apa gitu. Tetap bisa menangani secara sementara.

“Kalau kita lihat skalanya, di pantai Pondok Kelapa itu sudah luas sekali bahkan. Kami ke muara nya itu sudah hilang 100 meter gitu. Nah, ini menuntut penanganan permanen. Penanganan permanen ini tidak serta merta kita laksanakan. Jadi tidak bisa. Jadi harus dilaksanakan survei, investigasi, desain. Nah, ini yang kami dengar sudah dilaksanakan BBWS Sumatera VIII,” ungkap Hadi. (Ded)

Loading

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *