3 Pengguna dan Kurir Narkoba berhasil dibekuk

Berita141 Dilihat
banner 468x60

NEWSIN, BENGKULU – Tiga pelaku narkoba dalam status pengguna dan kurir berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah. Dalam Operasi Antik Narkoba 2026.

Ketiga pelaku diketahui berinisial PM, seorang ASN warga desa Karang Anyar kabupaten Kepahiang. SCF warga Lubuk Sematung Tanjung Palik kabupaten Bengkulu Utara. Dan DA warga Pematang Gubernur kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

banner 336x280

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo melalui Kasatres Narkoba IPTU Zaniro mengatakan ketiganya di tangkap di dua lokasi yakni desa Nakau dan Sukarami.

Tsk PM dan CF ditangkap di desa Nakau Talang Empat, da DA di desa Sukarami Taba Penanjung.

“PM kita amankan pada Jumat, 22 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB, yakni di samping waralaba Indomaret. Sedang CF pukul 14.40 WIB ditangkap di terminal Nakau,” kata IPTU Zaniro, dijumpai Senin (15/6).

Saat ini ketiganya diamankan di ruang tahanan Polres Bengkulu Tengah. Sejumlah barang bukti berhasil disita, yakni:

a. Dua (2) Paket kecil Narkotika Gol I bentuk bukan tanaman jenis Sabu dalam plastik bening klip merah dimasukkan ke dalam sedotan pop Ice warna kuning.

Baca juga: Kejari Bengkulu Tengah Musnahkan Barbuk 22 Perkara Tindak Pidana 2026

b. 1 (satu) Paket kecil Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu dalam plastik bening klip merah. Dimasukkan dalam sedotan pop Ice warna kuning.

c. 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu Nopol BD 5434 QH bernomor mesin JMH1E1261689  dan nomor kerangka MH1JMH1765K263268.

d. 1 (satu) buah Paket kecil Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu dalam plastik bening klip merah dibalut plastik hitam. Dimasukkan dalam kotak Rokok MARLBORO FILTER BLACK.

e. 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Honda BEAT warna Merah Nopol BD 2452 CC nomor mesin JFD2E1331523 . Bernomor kerangka H1JFD2140K334104.

IPTU Zaniro mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 609 Ayat 1 huruf A Undang-Undang RI no 01 Tahun 2025 Tentang Hukum Pidana.

Selain itu, juga Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancamannya maksimal 12 tahun dan 4 tahun penjara,” kata IPTU Zaniro. (Ded)

Baca juga: Momen Idul Adha 1447 H, Polres Benteng Bagikan 300-an Kupon Qurban

Loading

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *