NEWSIN, JAKARTA – Pemerintah mulai mengimplementasikan mekanisme ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui BUMN 1 Juni 2026.
Tahap awal, kebijakan ini mencakup tiga komoditas ekspor utama Indonesia. Yakni batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy/paduan besi.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan ekspor ketiga komoditas akan dilakukan lewat mekanisme BUMN khusus ekspor, PT DSI atau Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero)
“Pelaksanaan ini pada tahap awal akan dimulai dengan tiga komoditas strategis yang juga merupakan tiga ekspor terbesar kita, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan feroalloy,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5), dilansir dari cnnindonesia.
Ia menegaskan kebijakan ekspor satu pintu diterapkan guna memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional. Termasuk memastikan kualitas dan validitas data ekspor berjalan lebih baik.
“Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor,” jelasnya.
Implementasi kebijakan akan dibagi dalam dua tahap. Pemerintah akan memberikan masa transisi para pelaku usaha agar memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem baru tersebut.
Tahapan Implementasi
Tahap I
Tahap pertama merupakan masa transisi berlangsung mulai 1 Juni 2026 hingga selambatnya 31 Desember 2026. Pada tahap ini, perusahaan eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa.
Namun, eksportir wajib menyampaikan laporan kepada PT DSI secara elektronik, melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dokumen ekspor seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dokumen pelengkap pabean, hingga dokumen transaksi masih menggunakan nama perusahaan eksportir.
Pengoperasian sistem layanan ekspor melalui portal CEISA serta pelaporan devisa hasil ekspor SDA (DHE SDA) melalui sistem SIMODIS juga tetap dilakukan oleh perusahaan dan dilaporkan kepada PT DSI.
Selain itu, kewajiban perizinan dan pembayaran ekspor seperti bea keluar, PNBP SDA, dan pungutan ekspor tetap dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Pemerintah akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama implementasi. Hasil evaluasi akan menjadi dasar penentuan tahapan berikutnya, termasuk kesiapan penerapan skema QQ (Qualitate Qua) PT DSI selaku BUMN ekspor.
Dengan skema ini, eksportir tetap dapat melakukan ekspor SDA secara langsung, namun dokumen administrasinya tercatat atas nama “Perusahaan QQ BUMN Ekspor”.
Tahap II
Pada tahap kedua atau masa implementasi penuh ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Seluruh proses ekspor hanya dilakukan oleh PT DSI.
Dalam skema penuh tersebut, PT DSI akan bertindak sebagai eksportir dan bertanggung jawab atas seluruh proses ekspor, mulai dari transaksi, kontrak, customs clearance, pengangkutan, hingga pembayaran.
Seluruh dokumen ekspor, pengoperasian sistem layanan ekspor melalui portal CEISA 4.0, pelaporan DHE SDA melalui sistem SIMODIS, hingga pemenuhan kewajiban perizinan lain dilakukan oleh PT DSI. (*








